PENYANDANG DISABILITAS
adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik
FAKTANYA...
35,6 JUTA
Penduduk Indonesia merupakan Penyandang Disabilitas
*BPS Survey Penduduk, 2010

7 JUTA
Penyandang Disabilitas di Indonesia yang memiliki pekerjaan
Hanya
*Kemnaker, 2015

UU NO. 8 TAHUN 2016
Menjelaskan bahwa badan pemerintahan dan BUMN wajib mempekerjakan karyawan dengan disabilitas sebanyak 2% dari jumlah karyawan, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan sebanyak 1% dari jumlah karyawan (Pasal 53)
MENGAPA PENYANDANG DISABILITAS PERLU BEKERJA?
Meningkatkan kemandirian finansial para Penyandang Disabilitas
Membangun ekonomi inklusi
Penyandang Disabilitas dan Non Penyandang Disabilitas dapat bersaing secara sehat dalam bekerja