SIAPA PENYANDANG DISABILITAS?
Disabilitas adalah istilah umum yang digunakan untuk menjelaskan individu yang mengalami gangguan pada struktur atau fungsi tubuh sehingga menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari. Seseorang disebut sebagai penyandang disabilitas jika mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu tertentu.
UU NO 8 TAHUN 2016
TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan pengganti dari UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Perubahan ini dilakukan setelah pengesahan CRPD yang sepakat memandang penyandang disabilitas dengan perspektif kemanusiaan, bukan belas kasihan. UU Penyandang Disabilitas tahun 2016 merupakan komitmen pemerintah untuk memberi kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Indonesia, juga memenuhi 22 hak penyandang disabilitas, seperti hak hidup, hak mendapatkan pekerjaan layak, pendidikan yang lebih baik, hingga kemudahan mengakses fasilitas umum.
TANTANGAN PENYANDANG DISABILITAS
DI DUNIA KERJA




Minimnya data mengenai situasi dan kondisi mempersulit pihak-pihak yang ingin membuat program terkait dengan isu disabilitas
Stigma negatif dan diskriminasi yang membatasi keterlibatan dalam kehidupan bermasyarakat
Rendahnya partisipasi kerja yang disebabkan oleh keterbatasan pekerjaan formal dan aksesibilitas fasilitas publik untuk Penyandang Disabilitas
Rendahnya penerapan undang-undang terkait penyandang disabilitas