top of page

SIAPA PENYANDANG DISABILITAS?

Disabilitas adalah istilah umum yang digunakan untuk menjelaskan individu yang mengalami gangguan pada struktur atau fungsi tubuh sehingga menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari. Seseorang disebut sebagai penyandang disabilitas jika mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu tertentu. 

UU NO 8 TAHUN 2016

TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan pengganti dari UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Perubahan ini dilakukan setelah pengesahan CRPD yang sepakat memandang penyandang disabilitas dengan perspektif kemanusiaan, bukan belas kasihan. UU Penyandang Disabilitas tahun 2016 merupakan komitmen pemerintah untuk memberi kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Indonesia, juga memenuhi 22 hak penyandang disabilitas, seperti hak hidup, hak mendapatkan pekerjaan layak, pendidikan yang lebih baik, hingga kemudahan mengakses fasilitas umum.

TANTANGAN PENYANDANG DISABILITAS

DI DUNIA KERJA

about-the-data-icon-2.png
stereotype_uncrippled_people_group-5122.
business_10-512.png
kilmorie_school_icon_documents2.png

Minimnya data mengenai situasi dan kondisi mempersulit pihak-pihak yang ingin membuat program terkait dengan isu disabilitas

Stigma negatif dan diskriminasi yang membatasi keterlibatan dalam kehidupan bermasyarakat

Rendahnya partisipasi kerja yang disebabkan oleh keterbatasan pekerjaan formal dan aksesibilitas fasilitas publik untuk Penyandang Disabilitas

Rendahnya penerapan undang-undang terkait penyandang disabilitas

bottom of page