APA ITU DISABILITAS?
Disabilitas adalah istilah umum yang digunakan untuk menjelaskan individu yang mengalami gangguan pada struktur atau fungsi tubuh sehingga menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari. Seseorang disebut sebagai Disabilitas jika mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Disabilitas juga termasuk dalam kelompok rentan.
UU NO 8 TAHUN 2016
TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan pengganti dari UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Perubahan ini dilakukan setelah pengesahan CRPD (Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia) yang sepakat memandang Penyandang Disabilitas dengan perspektif kemanusiaan, bukan balas kasihan. UU Penyandang Disabilitas tahun 2016 merupakan komitmen pemerintah untuk memberi kesempatan yang lebih baik bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia, juga memenuhi 22 hak Penyandang Disabilitas, seperti hak hidup, hak mendapatkan pekerjaan layak, pendidikan yang lebih baik, hingga kemudahan mengakses fasilitas umum.
TANTANGAN DISABILITAS
DI DUNIA KERJA




Minimnya data mengenai situasi dan kondisi mempersulit pihak-pihak yang ingin membuat program terkait dengan isu Disabilitas
Stigma negatif dan diskriminasi yang membatasi keterlibatan dalam kehidupan bermasyarakat
Rendahnya partisipasi kerja yang disebabkan oleh keterbatasan pekerjaan formal dan aksesibilitas fasilitas publik untuk Disabilitas
Rendahnya penerapan undang-undang terkait Disabilitas
Menurut UU No.8 Tahun 2016, Disabilitas juga termasuk dalam kelompok rentan. Dimana saat ini kelompok rentan juga menjadi fokus inisiatif dari Klobility.