SIAPA SAJA YANG TERMASUK
KELOMPOK RENTAN?
Kelompok rentan memiliki banyak pengertian dan terdiri dari dua kata yaitu kelompok dan rentan. Menurut UU RI No.13 Tahun 2003, kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan Disabilitas. Sedangkan berdasarkan silabus presentasi komunitas perEMPUan tahun 2019, kelompok rentan adalah orang yang terdampak karena adanya sistem sosial. Contoh sistem sosial yang menyebabkan adanya diskriminasi tergambar melalui tabel berikut:
%20(6).png)
*Sumber data tabel: silabus presentasi komunitas perEMPUan, tahun 2019 (Komunitas PerEMPUan merupakan sebuah komunitas yang peduli terhadap kasus sosial yang terjadi di masyarakat).
UU NO 13 TAHUN 2003
KETENAGAKERJAAN
Pemerintah mengatur tentang kelompok rentan dalam UU no. 13 tahun 2003. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Demi meningkatkan taraf hidup maka perlu dilakukan pembangunan di berbagai aspek. Tidak terkecuali dengan pembangunan ketenagakerjaan yang dilakukan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Dalam hal ini maksudnya adalah asas pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan asas pembangunan nasional terkhusus asas demokrasi pancasila, asas adil, dan merata.
TANTANGAN KELOMPOK RENTAN
DI DUNIA KERJA
.png)


.png)
Minimnya data mengenai situasi dan kondisi akan kelompok rentan
Adanya sistem sosial yang mengatur interaksi antarstatus dan peran
Munculnya sistem diskriminasi dan kelompok dominan yang menyebabkan munculnya kelompok rentan
Rendahnya kesadaran masyarakat akan keberadaan kelompok rentan di lingkungan masyarakat
Salah satu kelompok rentan yang menjadi fokus Klobility secara spesifik adalah Disabilitas.