top of page

SIAPA SAJA YANG TERMASUK

KELOMPOK RENTAN?

Kelompok rentan memiliki banyak pengertian dan terdiri dari dua kata yaitu kelompok dan rentan. Menurut UU RI No.13 Tahun 2003, kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan Disabilitas. Sedangkan berdasarkan silabus presentasi komunitas perEMPUan tahun 2019, kelompok rentan adalah orang yang terdampak karena adanya sistem sosial. Contoh sistem sosial yang menyebabkan adanya diskriminasi tergambar melalui tabel berikut:

Pengajar (guru, dosen) (6).png

*Sumber data tabel: silabus presentasi komunitas perEMPUan, tahun 2019 (Komunitas PerEMPUan merupakan  sebuah komunitas yang peduli terhadap kasus sosial yang terjadi di masyarakat).

UU NO 13 TAHUN 2003

KETENAGAKERJAAN

Pemerintah mengatur tentang kelompok rentan dalam UU no. 13 tahun 2003. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Demi meningkatkan taraf hidup maka perlu dilakukan pembangunan di berbagai aspek. Tidak terkecuali dengan pembangunan ketenagakerjaan yang dilakukan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Dalam hal ini maksudnya adalah asas pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan asas pembangunan nasional terkhusus asas demokrasi pancasila, asas adil, dan merata.

TANTANGAN KELOMPOK RENTAN

DI DUNIA KERJA

Untitled design (10).png
7.png
4.png
Untitled design (12).png

Minimnya data mengenai situasi dan kondisi akan kelompok rentan

Adanya sistem sosial yang mengatur interaksi antarstatus dan peran

Munculnya sistem diskriminasi dan kelompok dominan yang menyebabkan munculnya kelompok rentan

Rendahnya kesadaran masyarakat akan keberadaan kelompok rentan di lingkungan masyarakat

Salah satu kelompok rentan yang menjadi fokus Klobility secara spesifik adalah Disabilitas. 

bottom of page