Aksesibilitas adalah fasilitas yang disediakan untuk semua orang dengan tujuan mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan. Pemenuhan aksesibilitas adalah hak dasar semua orang yang dibangun dengan tujuan menciptakan layanan yang adil untuk semua lapisan masyarakat. Aksesibilitas juga satu kunci dalam membangun lingkungan yang inklusif secara alami.
Aksesibilitas secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. PermenPUPR tersebut merincikan kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan bangunan gedung demi memudahkan pengguna dan pengunjung bangunan gedung dalam beraktivitas.
Aksesibilitas disabilitas fisik
Handrail
Handrail atau pegangan tangan dipasang untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan, terutama penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan mobilitas. PermenPUPR tidak memberi anjuran tersendiri terkait handrail selain bersamaan dengan fasilitas lain, seperti tangga. United Nations Enable menganjurkan handrail dipasang di area yang rawan bahaya, tangga, balkon, lokasi yang landau, serta kamar mandi dan toilet untuk penyandang disabilitas. Selengkapnya, bisa dibaca di manual dari United Nations Enable.

Lift
Berdasarkan PermenPUPR, lift didefinisikan sebagai alat mekanis elektrik untuk membantu pergerakan vertikal di dalam bangunan gedung. Perancangan dan penyediaan lift harus memikirkan fungsi, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna maupun pengunjung gedung. Oleh karena itu, lift dianjurkan memenuhi ukuran tertentu, seperti yang tercantum pada gambar di bawah ini.

Ramp atau bidang miring
Berdasarkan PermenPUPR, ramp didefinisikan sebagai jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan dan lebar tertentu untuk memudahkan akses antarlantai bagi penyandang disabilitas dan/atau pengguna maupun pengunjung bangunan gedung.
Perancangan dan penyediaan ramp harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna dalam mencapai lokasi. Ramp harus mudah terlihat dan memiliki kelengkapan rambu yang jelas dan informatif.
Tingkat kemiringan ramp dianjurkan landai dengan tekstur yang tidak licin agar mudah digunakan dan tidak membahayakan. Ramp dalam bangunan harus memiliki kelandaian kurang dari 60° atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:10, sedangkan ram di luar bangunan harus memiliki kelandaian kurang dari 50° atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:12. Ramp juga dianjurkan memiliki tepi pengaman dan permukaan datar untuk tempat beristirahat.


Aksesibilitas disabilitas Tuli
Pemberitahuan secara visual
Penyandang disabilitas Tuli mengandalkan indera penglihatan sehingga kunci aksesibilitas untuk disabilitas Tuli adalah informasi dalam bentuk visual. Petunjuk arah visual di ruang publik dapat membantu penyandang disabilitas Tuli mencari arah. Rambu-rambu juga bisa disampaikan dalam bentuk tulisan maupun cahaya.
Jenis-jenis rambu dan marka yang dapat digunakan menurut PermenPUPR, antara lain:
a) Alarm lampu darurat yang diletakkan pada dinding di atas pintu dan lift
b) Fasilitas teletext/running text yang diletakkan/digantung pada pusat informasi di ruang publik
c) Papan informasi dengan lampu indikator (light sign) yang diletakkan di atas loket/pusat informasi pada ruang publik, ruang loket/pusat informasi, dan di atas pintu keberangkatan pada ruang tunggu bandara, kereta api, pelabuhan, dan terminal
d) Fasilitas TV text yang diletakkan/digantung di atas loket/pusat informasi pada ruang lobby atau sepanjang koridor yang dilewati penumpang
e) Fasilitas bahasa isyarat (sign language) di loket/ pusat informasi atau pos satuan pengaman
Aksesibilitas disabilitas netra
Penyandang disabilitas netra mengandalkan indera pendengaran dan peraba sehingga informasi dalam bentuk suara merupakan kunci aksesibilitas untuk disabilitas netra.
Pemberitahuan dalam bentuk suara
PermenPUPR menganjurkan menempatkan pengeras suara di berbagai sisi dinding pada tempat umum, seperti ruang pertemuan, bioskop, koridor yang dilewati publik. Pemberitahuan dalam bentuk suara juga perlu diletakkan di atas loket/pusat informasi pada ruang publik, ruang loket/pusat informasi, dan di atas pintu keberangkatan pada ruang tunggu bandara, kereta api, pelabuhan, dan terminal.

Braille
Petunjuk dalam huruf braille dan petunjuk bertekstur juga dapat membantu penunjukan arah. PermenPUPR menganjurkan terdapat tonjolan atau huruf braille pada tombol pemilih lantai lift dan berukuran paling kecil 2 cm. Braille juga bisa diletakkan di pegangan tangga untuk menentukan posisi anak tangga.

Jalur pemandu
Jalur pemandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e PermenPUPR berfungsi sebagai penunjuk jalur bagi penyandang disabilitas netra, baik total maupun sebagian (low vision). Jalur pemandu terdiri dari ubin pengarah dan ubin peringatan.
Ubin pengarah (guiding block) bermotif garis berfungsi untuk menunjukkan arah perjalanan, sedangkan ubin peringatan (warning block) bermotif bulat berfungsi untuk memberikan peringatan terhadap adanya perubahan situasi disekitarnya. Ubin pengarah dan ubin peringatan disarankan terbuat dari bahan yang kuat, tidak licin, dan diberikan warna yang kontras/mencolok jika dibandingkan dengan warna ubin, seperti kuning, sehingga mudah dikenali oleh penyandang disabilitas netra sebagian (low vision).

Perancangan dan penyediaan jalur harus memperhatikan keseluruhan ruang sehingga jalur pemandu tidak terhalang apapun. Jalur pemandu harus ditempatkan pada koridor, sepanjang jalur pedestrian (pejalan kaki), dan ruang terbuka, seperti di depan jalur lalu lintas kendaraan, pintu masuk dan keluar bangunan gedung dan terminal transportasi umum, serta dari dan ke tangga atau fasilitas persilangan yang memiliki perbedaan tinggi pada lantai. (SKS)

