Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2016 membahas tentang hak-hak penyandang disabilitas. Salah satu hak yang diatur dalam UU tersebut adalah hak untuk bekerja. Pasal 53 mengatur kewajiban pemerintah, badan usaha negara dan daerah, maupun perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas. Undang-undang ini seharusnya wajib diketahui oleh pihak Sumber Daya Manusia (SDM) sebuah perusahaan. Klobility, sebagai bagian dari Daya Dimensi Indonesia, berusaha melihat penerapan UU ini dari sisi perusahaan. Pada Teman Inklusi Bercerita kali ini, Klobility berbincang dengan Fitri Dianasari, Human Capital Strategy & Development Head di Bank BTPN, Tbk. PT Bank BTPN, Tbk. (Bank BTPN) adalah bank devisa yang berdiri sejak 1958 yang memfokuskan diri untuk melayani dan memberdayakan segmen masyarakat berpendapatan rendah yang terdiri dari para pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta komunitas prasejahtera produktif (mass market). Bank BTPN juga menjadi pionir digital bank di Indonesia melalui Jenius.

Bank BTPN bermimpi menjadi perusahaan yang inklusif terhadap disabilitas. Sebagai bank dengan mimpi memberikan perubahan berarti dalam kehidupan jutaan bangsa Indonesia, Bank BTPN mengedepankan equal employment. Prinsip equal employment opportunity diterapkan di seluruh bagian perusahaan, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, mulai dari tahap rekrutmen, pelatihan dan pengembangan, promosi dan rotasi karyawan, hingga manajemen kinerja. Menurut Bu Fitri, meskipun saat ini belum memiliki karyawan dengan disabilitas, Bank BTPN melihat kemampuan kandidat bekerja, bukan memandang (dis)abilitasnya, agar tidak semata-mata memenuhi kuota yang diatur dalam undang-undang.
Bank BTPN memastikan perusahaannya terus mempersiapkan diri di berbagai sektor, khususnya infrastruktur demi mendukung aksesibilitas untuk karyawan disabilitas di masa mendatang. Aksesibilitas yang dipersiapkan berupa infrastruktur fisik atau bangunan, infrastruktur pendukung pekerjaan, seperti komputer, IT System, dan juga lingkungan sosial rekan kerja. Bu Fitri mengatakan bahwa equal employment sangat penting bagi keberlangsungan masyarakat. Semakin banyak orang memiliki akses terhadap pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain, semakin maju dan baik juga masyarakat kita. Perusahaan juga memiliki peran dalam hal tersebut dengan memberi dan membuka kesempatan yang sama untuk penyandang disabilitas.
Semangat teman-teman disabilitas juga tidak boleh padam. Aksesibilitas di dunia kerja juga bisa tercapai dengan keluar dari zona nyaman. Salah satunya dengan meningkatkan kemampuan diri mengikuti kebutuhan industri. Kemampuan dan semangat akan terlihat dengan membuktikan diri. (ARB/SKS)
Interviewer: Aditya Rikidaniel
Narasumber: Fitri Dianasari, Human Capital Strategy & Development Head di Bank BTPN, Tbk.