top of page

Kebijakan Aksesibilitas Ramah Disabilitas


Guiding block untuk pengguna jalan dengan disabilitas penglihatan

Aksesibilitas adalah fasilitas yang disediakan untuk semua orang dengan tujuan mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan. Ada dua macam aksebilitas, yaitu fisik dan nonfisik. Aksesibilitas fisik adalah aksesibilitas terkait dengan infrastruktur bangunan dan lingkungan, seperti gedung, website. Aksesibilitas nonfisik terkait dengan lingkungan sosial, seperti etika interaksi, penyampaian informasi, teknologi.


Pemenuhan aksesibilitas adalah hak dasar semua orang yang dibangun dengan tujuan menciptakan layanan yang adil untuk semua lapisan masyarakat. Aksesibilitas juga satu kunci dalam membangun lingkungan yang inklusif secara alami. Lingkungan yang aksesibel tidak hanya mempermudah mobilisasi dan aktivitas penyandang disabilitas, tetapi juga orang berkebutuhan khusus, seperti ibu hamil, orang tua yang membawa troli, atau lansia. Aksesibilitas juga membentuk kemandirian dan meningkatkan partisipasi oerang berkebutuhan khusus di masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.


Aksesibilitas secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. PermenPUPR tersebut merincikan kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan bangunan gedung demi memudahkan pengguna dan pengunjung bangunan gedung dalam beraktivitas. Selain PermenPUPR, fasilitas ramah disabilitas sudah diatur dalam berbagai kebijakan, antara lain:

Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung


Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Undang-undang No. 19 Tahun2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas


Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitama

  • Pasal 97 yang menjelaskan tentang macam infrastruktur yang harus aksesibel

  • Pasal 98 hingga Pasal 100 yang menjelaskan tentang aksesibilitas di bangunan gedung

  • Pasal 101 dan Pasal 102 yang menjelaskan tentang aksesibilitas di jalan

  • Pasal 103 yang menjelaskan tentang aksesibilitas di pertamanan dan pemakaman

  • Pasal 104 yang menjelaskan tentang aksesibilitas di permukiman

  • Pasal 105 ayat 1 dan ayat 2 tentang aksesibilitas pada transportasi publik

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pasal 53


Peraturan Daerah Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2


Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Pasal 86


Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara No. 27 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 88 hingga Pasal 90 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 63


Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pasal 60


Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Pasal 140


Peraturan Daerah Kabupaten Banguwangi No. 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Pasal 69


Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pasal 41 hingga Pasal 43

(SKS)


Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c6bb17778267/kewajiban-pemda-menyediakan-fasilitas-umum-bagi-penyandang-disabilitas

https://www.asumsi.co/post/aturan-yang-berlaku-untuk-fasilitas-ramah-disabilita

bottom of page