
Pernahkah Teman Inklusi mendengar istilah kelompok rentan? Sebenarnya apa sih istilah kelompok rentan itu? Kelompok rentan merupakan bagian dari keberagaman. Istilah kelompok rentan memiliki arti yang sangat beragam. Kelompok rentan terdiri dari dua kata yaitu kelompok dan rentan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata rentan artinya mudah terkena penyakit atau peka; mudah merasa: ketimpangan dan dominasi produksi swasta telah membuka peluang situasi pasar menjadi -- terhadap perubahan. Namun, ada beberapa ragam pengertian kelompok rentan yang harus Teman Inklusi ketahui yaitu:
1. Menurut UU Republik Indonesia
Kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan orang dengan Disabilitas.
2. Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kelompok rentan adalah perempuan, anak, orang dengan Disabilitas, dan masyarakat hukum adat.
3. Puji Pujiono, Sekretariat Jaringan antar Organisasi Masyarakat Sipil
Kelompok rentan adalah orang dengan Disabilitas, kelompok minor, kelompok lansia, masyarakat suku terasing, dan masih banyak lagi. Menurut Puji, kelompok rentan merupakan bagian dari masyarakat yang paling terdampak terjadinya krisis.
4. Achmad Yurianto, Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19
Di tengah kondisi pandemi, kelompok rentan adalah kelompok usia lanjut, kelompok yang memiliki penyakit kronis sebelumnya misalnya, hipertensi, kencing manis, gagal ginjal, kelainan pada paru-paru yang kronis misalnya penderita asma, bronkitis.
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Kelompok rentan di Indonesia yang menjadi prioritas adalah kelompok orientasi seksual dan identitas gender, minoritas ras, minoritas etnis, minoritas orang dengan Disabilitas, serta minoritas agama, dan keyakinan.
Setelah dijelaskan dengan berbagai pengertian kelompok rentan, pada dasarnya yang disebut dengan kelompok rentan jauh lebih kompleks dari pada yang didefinisikan dengan undang-undang.
Berdasarkan laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) 2016. Rendahnya kepedulian terhadap kelompok rentan merupakan pekerjaan rumah yang harus ditingkatkan oleh seluruh daerah, agar pembangunan yang inklusif yaitu pembangunan yang dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat yang luas.
Menurut Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangkaian acara Hari HAM ke-72, Kamis, 10 Desember 2020 lalu. Pada tahun 2021 pemerintah mulai fokus dalam menyelesaikan isu-isu HAM kelompok rentan, melalui program RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM) periode kelima. (RYR)
Sumber:
1. https://www.komnasham.go.id/files/20171101-laporan-tahunan-komnas-ham-tahun-$LZ3FPF.pdf