Pendidikan inklusi adalah proses merangkul keberagaman dalam sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menyediakan akses dan akomodasi yang setara.. Jaminan hak mendapatkan pendidikan yang inklusif di Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31, juga Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu penerapan pendidikan inklusi di Indonesia adalah dengan adanya Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah yang diperuntukkan anak-anak berkebutuhan khusus (ABK). SLB menggunakan strategi dan pendekatan yang berbeda dibanding sekolah pada umumnya. Keberadaan SLB ditujukan agar ABK juga mendapatkan akses pendidikan dengan fasilitas yang mendukung kebutuhan ABK.

SLB di Indonesia diatur dalam dibagi menjadi 6 (enam) macam yang disesuaikan dengan ragam kebutuhan khusus.
SLB A: Sekolah yang memfasilitasi kebutuhan anak-anak dengan hambatan penglihatan (disabilitas netra). Strategi pembelajaran di SLB ini mendorong ABK memahami materi yang diberikan oleh para guru menggunakan media pembelajaran dalam bentuk audio atau sentuhan, seperti buku braille dan tape recorder.
SLB B: Sekolah yang memfasilitasi kebutuhan anak-anak dengan hambatan pendengaran (disabilitas rungu/Tuli). SLB B mengajarkan anak Tuli membaca gerakan bibir yang digabung dengan cued speech, yaitu gerakan tangan untuk bisa melengkapi gerakan pada bibir (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia/SIBI).
SLB C: Sekolah yang memfasilitasi anak dengan disabilitas kognitif. Anak-anak ini biasanya memiliki tingkat inteligensi di bawah rata-rata dan kemampuan adaptasi yang rendah. Maka dari itu, SLB C mengajarkan tentang bina diri dan cara bersosialisasi.
SLB D: Sekolah yang memfasilitasi anak-anak dengan disabilitas fisik. Pendidikan di SLB D mengembangkan keterampilan sehari-hari dan mengoptimalisasikan potensi diri siswa. Tujuannya adalah agar anak dengan disabilitas fisik bisa menjadi mandiri.
SLB E: Sekolah yang memfasilitasi anak dengan disabilitas emosi yang biasanya tidak bisa mengukur emosi, serta kesulitan bersosialisasi.
SLB G: Sekolah yang memfasilitasi anak dengan disabilitas ganda, yaitu ABK yang memiliki lebih dari satu disabilitas. ABK dengan disabilitas ganda biasanya memiliki kesulitas bersosialisasi, juga perkembangan motorik yang terhambat. SLB G menggunakan media pembelajaran yang berbeda untuk meningkatkan rasa mandiri siswa-siswinya. (SKS)
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_luar_biasa
https://www.idntimes.com/life/education/aisha-variella-f/sekolah-luar-biasa-c1c2