top of page

Sudahkah Teman Inklusi Mengenal Disabilitas Mental?



Disabilitas merupakan istilah umum yang digunakan untuk menjelaskan individu yang mengalami gangguan pada struktur atau fungsi tubuh sehingga menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas maupun kegiatan sehari-hari. Menurut Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dalam pasal 1 menjelaskan, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam pasal 4 ayat 1 UU tersebut, salah satu ragam penyandang disabilitas adalah penyandang disabilitas mental. Sudahkah Teman Inklusi mengenal disabilitas mental? Sebenarnya, apa itu disabilitas mental?

Apa yang ada di pikiran Teman Inklusi ketika berbicara tentang disabilitas mental? Orang dengan disabilitas mental sering kali disebut dengan istilah orang gila, orang cacat, dan orang yang memiliki gangguan jiwa oleh masyarakat awam. Padahal disabilitas mental bukanlah orang dengan gangguan jiwa. Berbagai macam stigma negatif yang dialami pada disabilitas mental masih terjadi sampai sekarang ini seperti disabilitas mental dianggap kesurupan atau kerasukan jin, berbahaya, dijauhi, dan disingkirkan dari keluarga hingga dikurung atau dirantai dalam kandang. Salah satu cara untuk mematahkan stigma negatif yang di alami pada disabilitas mental ialah edukasi dan sosialisasi di lingkungan keluarga yang memiliki anggota keluarga seorang disabilitas mental dan masyarakat sesuai dengan pedoman tertentu, agar mampu meningkatkan kesadaran dan merangkul para penyandang disabilitas.

Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku sehingga menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Disabilitas mental juga terlindung dalam beberapa pasal di Undang-Undang No.8 tahun 2016 di antaranya adalah pasal 4 ayat 1 tentang ragam disabilitas, pasal 37 ayat 2 tentang layanan disabilitas mental, pasal 38 tentang menempatkan disabilitas mental dalam layanan rumah sakit jiwa atau pusat rehabilitasi, pasal 71 tentang fasilitas sesuai dengan keselamatan dan kepuasan pasien, terakhir pasar 72 tentang tindakan medik yang sesuai dengan standar.

Disabilitas mental memiliki 2 kelompok yaitu disabilitas psikososial dan disabilitas perkembangan (UU No.8 tahun 2016) yang memiliki beberapa ragam.

Disabilitas psikososial merupakan individu yang mengalami gangguan pada pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku. Disabilitas psikososial memiliki beberapa ragam, misalnya orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), skizofrenia, depresi, bipolar.

Disabilitas perkembangan adalah individu yang mengalami gangguan pada perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial. Contoh disabilitas perkembangan adalah autisme/gangguan ASD Autism spectrum disorder dan ADHD (attention deficit hyperactivity disorder).(RYR/NNK)

Sumber: 1. Undang-Undang No.8 tahun 2016 2. https://www.klobility.id/disabilitas

3. https://republika.co.id/berita/nasional/umum/18/12/03/pj5yyd382-stigma-keliru-diskriminasi-penyandang-disabilitas-mental

bottom of page